Kamis, 10 April 2014

MODUS - MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

MODUS - MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Dengan berkembangnya teknologi jaringan komputer saat ini sebagai media penyedia informasi. internet sangat penting untuk kehidupan sehari hari dalam melakukan aktifitas. segi positifnya tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia, namun dampak negatifnya adalah pornografi marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

Perkembangan teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan kejahatan yang disebut "CyberCrime" atau kejatahan melalu jaringan internet. beberapa kasus "CyberCrime" yang ada di indonesia adalah pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain seperti email dengan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. dalam kejahatan komputer di mungkinkan adanya delik formil dan delik materil :

Delik Formil : Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki komputer seseorang / orang lain tanpa ijin.
Delik Materil : Kejahatan yang dilakukan menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.

Kejahatan  Cybercrime menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian CyberCrime 

Kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain dan melawan hukum yang sudah ditentukan.

Karakteristik CyberCrime

CyberCrime memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda, karakteristik unik dari kejahatan dunia maya tersebut adalah :

1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang di timbulkan.

Jenis CyberCrime

A. Unathorized Access 

Kejahatan yang dilakukan seseorang dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang di masukinya. contohnya : Probing dan Port.

B. Illegal Contents

Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar aturan hukum dan ketertiban umum. Contohnya : Penyebaran pornografi.

C. Penyebaran virus secara sengaja

kejahatan ini biasanya dilakukan dengan menggunakan email. sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. virus ini kemudian dikirmkan ke tempat lain melalui emailnya.

D. Data Forgery

kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen - dokumen penting yang ada di internet. Biasa dokumen yang di kelola oleh lembaga atau institusi yang mempunya situs bebasis web database.

E. Cyber espionage, Sabotage dan Extortion

Kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata mata terhadapa pihak lain. Sabotage dan Extortion merupakan Kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan atau perusakan dalam sebuah sistem komputer.

F. CyberStalking

Kejahatan yang dilakukan dengan mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.

G. Carding

Kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain yang digunakan untuk transaksi perdagangan di internet.

H. Hacking dan Cracker

Hacker adalah seseorang yang mempunyai minta besar dalam mempelajari komputer secara detail, sedangkan cracker adalah orang yang yang melakukan perusakan internet dengan kemampuannnya yang sangat baik dalam komputer secara detail.

I. Cybersquatting dan Typosquatting

Kejahatan yang dilakukan dengan menjual nama domain perusahaan orang lain dengan sangat mahal.

J. Hijacking

Kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain.

K. Cyber Terorism

Kejahatan yang dilakukan dengan mengancam pemerintahan atau warga negara melalui teknologi komputer.



Berdasarkan Sasaran Kejahatannya

1. CyberCrime yang menyerang individu.

Contohnya adalah: Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.

2. CyberCrime menyerang hak milik.

3. CyberCrime menyerang pemerintah.

Penanggulangan CyberCrime

1. Mengamankan Sistem

2. Penanggulangan Global

3. Perlunya CyberLaw

4. Perlunya dukungan lembaga khusus.

Tanggapan saya atas artikel diatas adalah : Kejahatan CyberCrime terjadi karena lemahnya pengawasan atas semua kegiatan teknologi informasi yang dilakukan dalam jaringan komputer. karena kebanyakan kejahatan cybercrime dilakukan utk merusak sistem - sistem jaringan komputer personal, perusahaan dan pemerintahan. maka harus di butuhkan suatu sistem yang berguna utk menjaga sistem jaringan komputer dari serangan cybercrime.

Sumber :
https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar