PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL .
HKI atau HaKi merupakan
singkatan dari Hak kekayaan
intelektual atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai intellectual
property rights (IPR), adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir
otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada
intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Pengertian hak cipta dan hal-hal
yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun
2002 tentang Hak Cipta
sebagai berikut.
§ Pencipta
§ Perbanyakan
§ Hak terkait
§ Lisensi
Di
Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral
Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI
mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen
HaKI mempunyai fungsi:
·
Perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI
·
Pembinaan yang
meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI
·
Pelayanan Teknis
dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Di
dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKi terdapat susunan sebagai berikut :
·
Sekretariat
Direktorat Jenderal;
·
Direktorat Hak
Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
·
Direktorat Paten;
·
Direktorat Merek;
·
Direktorat
Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual
Disini
saya akan membahas sedikit tentang sebuah pengertian aspek non teknis pada sebuah sistem operasi yaitu Hak atas Kekayaan
Intelektual Perangkat Lunak (HaKI PL)
Pembahasan dimulai dengan menerangkan konsep HaKI secara umum, serta HaKI PL secara lebih
dalam. Secara khusus tentang :
Ø Perangkat Lunak Bebas
Bebas
pada kata perangkat lunak bebas tepatnya adalah bahwa para pengguna bebas untuk menjalankan suatu
program, mengubah suatu program, dan mendistribusi ulang suatu program dengan
atau tanpa mengubahnya.
dimodifikasi
atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu ditekankan, bahwa
kode sumber dari program harus tersedia. Jika tidak ada kode program, berarti
bukan perangkat lunak. Perangkat Lunak Bebas mengacu pada kebebasan para
penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari,
mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Tepatnya, mengacu pada empat
jenis kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak:
• Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk
tujuan apa saja.
• Kebebasan untuk mempelajari bagaimana
program itu bekerja serta dapat disesuaikan
dengan
kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
• Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali
hasil salinan perangkat lunak tersebut
sehingga
dapat membantu sesama anda.
• Kebebasan untuk meningkatkan kinerja
program, dan dapat menyebarkannya ke
khalayak
umum sehingga semua menikmati
keuntungannya. Akses pada kode
program
merupakan suatu prasyarat juga.
Ø Lisensi Perangkat Lunak
Di Indonesia, HaKI PL termasuk ke dalam
kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan
perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar
memiliki
portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar
perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian crosslicensing, artinya ''Saya
izinkan anda menggunakan paten sayaasalkan saya boleh menggunakan paten anda''.
Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan
perusahaanperusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga
perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.
Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat
merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika
sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut
harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut.
sumber :
http://silmysyufiana.files.wordpress.com