Sabtu, 06 Oktober 2012

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual


PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL .

HKI atau HaKi merupakan singkatan dari Hak kekayaan intelektual atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai intellectual property rights (IPR), adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.

§  Hak cipta 
§  Pencipta
§  Pemegang hak cipta 
§  Perbanyakan
§  Hak terkait
§  Lisensi

Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen HaKI mempunyai fungsi:
·         Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI
·         Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI
·         Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKi terdapat susunan sebagai berikut  :
·         Sekretariat Direktorat Jenderal;
·         Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
·         Direktorat Paten;
·         Direktorat Merek;
·         Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual
Disini saya akan membahas sedikit tentang sebuah pengertian aspek non teknis pada  sebuah sistem operasi yaitu Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat  Lunak (HaKI PL) Pembahasan dimulai dengan menerangkan konsep  HaKI secara umum, serta HaKI PL secara lebih dalam. Secara khusus tentang :
Ø  Perangkat Lunak Bebas
Bebas pada kata perangkat lunak bebas tepatnya adalah bahwa para  pengguna bebas untuk menjalankan suatu program, mengubah suatu program, dan mendistribusi ulang suatu program dengan atau tanpa mengubahnya.
dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu ditekankan, bahwa kode sumber dari program harus tersedia. Jika tidak ada kode program, berarti bukan perangkat lunak. Perangkat Lunak Bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Tepatnya, mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak: 
• Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja. 
• Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan    
   dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat. 
• Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut
  sehingga dapat membantu  sesama anda. 
• Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke
   khalayak umum sehingga semua  menikmati keuntungannya. Akses pada kode   
   program merupakan suatu prasyarat juga. 
Ø  Lisensi Perangkat Lunak
Di Indonesia, HaKI PL termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar
memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian crosslicensing, artinya ''Saya izinkan anda menggunakan paten sayaasalkan saya boleh menggunakan paten anda''. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaanperusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.  Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut.

sumber :
http://silmysyufiana.files.wordpress.com