Rabu, 02 Juli 2014

Etika mengunakan Internet dan Media Sosial

Etika Penggunaan Internet

Seiring dengen berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan berbagai dampak baik maupun negatif dalam kehidupan kita manusia saat ini. salah satu hasil perkembangan ilmu dan teknologi adalah internet (Interconection Networking) merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh duni tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses.

Pentingnya etika dalam menggunakan internet :

  1. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda - beda.
  2. Penggunaan internet merupakan orang orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis.
  4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru di dunia maya tersebut.
Berikut beberapa etika yang harus digunakan dalam menggunakan internet :
  1. Jangan menyindir, menghina, melecehkan atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
  2. Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal - hal buruk lainya yang tidak bisa diterima orang.
  3. Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku.
  4. Jangan mengekspose hal hal yang bersifat pribadi, keluarga dan sejenisnya.
  5. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga.
  6. jangan turut menyebarkan suatu informasi/berita yang tidak logis dan belum pasti kebenarannya (hoax).
  7. Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta
  8. Jika mengutip suatu tulisan, gambar atau apapun yang bisa/di ijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
  9. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email atau informasi yang bersifat pribadi lainnya kepada pihak lain tanpa persetujuan.
  10. Jika ingin menyampaikan saran/kritik lakukan lah secara personal message agar tidak menyinggung/merendahkan diri orang yang dikritik.

Etika dalam menggunakan media social :
  1. Berkata sopan dan santun dalam pemilihan kata - kata dalam sosial media.
  2. Tidak membawa etnis, ras, agama serta unsur seksual dalam menggunakan sosial media.
  3. Menggunakan kata - kata positif
  4. Tidak menjatuhkan nama baik orang lain.
  5. Menghargai tulisan orang lain.
  6. Menggunakan tulisan yang mudah dipahami
Dalam pemakaian internet dan media social itu tidak terbatas, tetapi semua itu harus digunakan sebaik mungkin karena kehidupan manusia yang majemuk mengharuskan kita untuk peka dan menghargai privacy diri sendiri dan orang lain.

sumber : 

Sumber : http://ekskulsmp3.blogspot.com/p/etika-dalam-menggunakan-internet.html
http://ndohebat.blogspot.com/2013/05/etika-dalam-menggunakan-media-sosial.html

Sabtu, 28 Juni 2014

PENGERTIAN SERTIFIKASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI.

PENGERTIAN SERTIFIKASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI.

Pada dasarnya Sertfikasi itu terdapat 2 jenis yang umum kita kenal :
  • Sertifikasi Akademik  adalah Sertifikasi yang memberikan gelar Sarjana, Master dan lain lain.
  • Sertifikasi Profesi  adalah Sertifkasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu untuk profesi tertentu.
Sertifikasi IT adalah sesuatu hal indepen dan obyektif bagi kepentingan profesional dalam teknologi informasi.Sertifikasi TI menjukkan bahwa profesional teknologi informasi mempunyai pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan. Sertifikasi TI dapat memberikan keunggulan dalam persaingan perkerjaan bagi perusahaan, karena semua kemampuan dan pengetahuan profesional teknologi informasi ini telah di uji dan di dokumentasikan 

Jenis - Jenis Sertifikasi Teknologi Informasi

  1. CCNA (Cisco Certified Network Associate) 
    Sertifikasi yang paling populer, program CCNA meliputi keterampilan administrasi dasar untuk entry level jaringan profesional yang bekerja dengan mid- sized routed dan switched networks. keterampilan ini mencakup WAN, IP address, jaringan nirkabel, dan keamanannya.
  2. CCIE (Cisco Certified Internetwork Expert)
    Sertifikasi CCIE merupakan sertifikasi Cisco yang paling tertinggi, dirancang untuk insinyur ahli jaringan.
  3. RHCE (Red Hat Certified Engineer)
    RHCE ditargetkan untuk senior system administrators yang bekerja dengan sistem Linux enterprise. Dibangun pada sertifikasi RHCSA dasar, sertifikasi RHCE meliputi IP traffice routing, virtual host dan konfigurasi private directory.
  4. MCTS (Microsoft Certified Technology Spesialist)
    MCTS dan MCITP melakukan pelatihan teknologi terbaru seperti Microsoft Exchange Server 2010, Windows Server 2008 dan SQL Server 2008.
  5. MCITP (Microsoft Certified IT Professional)Bidang sertifikasi utama meliputi Enterprise Desktop Administrator, Server Administrator dan Enterprise Messaging Administrator.
  6. PMP (Project Management Professional)
    PMP, dianggap sebagai standar yang paling mengguntungkan untuk manajer proyek. memvalidasi keterampilan yang diperlukan untuk memimpin sebuah proyek teknologi.
  7. CISSP(Certified Information Systems Security Professional)
    Merupakan salah satu top  produktif sertifikasi dalam bidang keamanan. CISSP memvalidasi kompetensi dalam berbagai bidang seperti keamanaan arsiktetur, kriptograpi, keamanan telekomunikasi, keamanan pengembangan aplikasi dan masih banyak lagi.
  8. CCSA (Check Point Certified Security Administrator)
    Para profesional CCSA menunjukkan kemampuan dalam administrasi untuk sistem Check Point 3D Security, dari implementasi dan konfigurasi untuk manajemen sehari - hari.
  9. VMware Certified Professional
    VCP menunjukkan keterampilan dalam penyebaran dan administrasi perusahaan teknologi virtualisasi VMware vSphere 4. Trek yang berbeda mengakomodasi tingkat keterampilan baik dasar dan lanjutan.
  10. CompTIA A+
    Merupakan vendor neutral credential penting. Teknologi perusahaan seperti Dell, Intel dan Pemerintah Federal. Mendukung dan memerlukan sertifikasi yang mencakup pemeliharaan, pencegahan, jaringan, instalasi, keamanan dan troubleshooting.
Manfaat Sertifikasi dalam Bidang Teknologi Informasi
  1. Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional.
  2. Pengakuan resmi pemerintah tentang tingka keahlian individu terhadap sebuah profesi.
  3. Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional.
  4. Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional.
Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan

Sumber :
  • http://sertifikasibidangit.blogspot.com/
  • http://bpptik.kominfo.go.id/index.php/id/artikel/127-10-sertifikasi-teknologi-informasi-untuk-meningkatkan-karir-di-2012
  • http://yogibudipratama.blogspot.com/2013/05/jenis-jenis-profesi-it-dan-sertifikasi.html

Jumat, 09 Mei 2014

UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
3. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.
4. Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi elektronik.
5. Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik.
6. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
7. Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan tanda tangan elektronik.
8. Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan kegiatan perdagangan elektronik.
9. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
10. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
11. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.
12. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
13. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
14. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
15. Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik dari pengirim.
16. Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik
17. Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
18. Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.
19. Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
20. Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya
21. Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta.
22. Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
c. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia;
BAB III
INFORMASI ELEKTRONIK
Pasal 5
(1) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
(2) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :
a. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b. pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan putusnya perkawinan;
c. surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
d. perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
e. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
f. dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan hukum lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, maka informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat dijamin keutuhannya, dipertanggungjawabkan, diakses, dan ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik terpercaya.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
(3) Dalam hal penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk menerima informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada diluar kendali pengirim.
b. waktu penerimaan adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada dibawah kendali penerima.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
(1) Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkannya secara elektronik.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja;
b. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;
c. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;
f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 12
(1) Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya;
(2) Pengamanan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a. sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak;
b. penandatangan harus waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain;
c. penandatangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:
1. Penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan telah dibobol; atau
2. Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan;
d. dalam hal sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat.
(3) Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
Pasal 13
(1) Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik yang dibuat dalam bentuk tanda tangan digital.
(2) Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan digital dengan pemilik tanda tangan digital yang bersangkutan.
(3) Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan beroperasi di Indonesia.
Pasal 14
(1) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 wajib menyediakan informasi yang sepatutnya kepada para pengguna jasanya yang meliputi :
a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan;
b. Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data pembuatan tanda tangan elektronik;
c. Hal-hal yang dapat menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 15
(1) Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik secara andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan adanya pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung;
b. dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik maupun privat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik yang bersifat khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.
(5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
(1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan secara ilegal yang mengakibatkan Agen Elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI (PRIVASI)
Pasal 23
(1) Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
(3) Setiap orang yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.
(4) Pengelola nama domain dapat dibentuk baik oleh masyarakat maupun Pemerintah.
(5) Pengelola nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan nama domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, desain situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 25
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 26
Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.
Pasal 27
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
(2) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
(3) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.
Pasal 28
Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak.
Pasal 29
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.
Pasal 30
Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
(2) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(3) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(4) mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
Pasal 31
Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
(2) Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan
Pasal 32
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, untuk disalah gunakan, dan atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya.
Pasal 33
Setiap orang dilarang:
(1) menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
(2) Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
Pasal 34
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 35
Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.
Pasal 36
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
PERAN PEMERINTAH
Pasal 37

(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(3A) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
Penjelasan : data elektronik strategis yang wajib dilindungi antara lain : data perbankan, data perpajakan, data pertanahan dan data kependudukan.
(3B) Instansi atau Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3A) wajib membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya serta menghubungkannya ke Pusat Data tertentu untuk kepentingan pengamanan data tersebut.
(3C) Instansi atau institusi lain selain diatur pasal (3A) membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran pemerintah dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Presiden
PERAN MASYARAKAT
Pasal 38.
(1) Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan informasi elektronik serta transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
.
BAB X
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 39
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 40
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang teknologi informasi;
b. memanggil orang untuk didengar dan atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
d. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi;
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan penyidikan yang sedang dilaporkannya dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Pasal 41
Alat bukti pemeriksaan dalam undang-undang ini meliputi:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 42
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).
Pasal 43
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).
Pasal 44
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Pasal 45
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).
Pasal 46
Setiap orang yang melanggar Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling banyakRp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Pasal 47
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan kelembagaan-kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini.

sumber : http://pemkomedan.go.id/uuti/uu_112008.php

PENGERTIAN IT FORENSIK

IT FORENSIK

IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan, dimana IT  Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta - fakta objektif dari sistem informasi.

Forensik komputer adalah aktivitas yang berhubungan dengan pemeliharaan, identifikasi. pengambilan dan dokumentasi bukti komputer dalam kejahatan komputer.

Maka dapat disimpulkan bahwa IT Forensik adalah prosedur yang digunakan dalam pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memeriksa dan memilihara barang bukti tindakan krimininal.

Tujuannya IT Forensik adalah untuk mendapatkan atau menjelaskan  bukti bukti dalam kasus pelanggaran kriminal yang dilakukan dalam dunia teknologi informasi.

Beberapa metode yang dilakukan dalam melakukan pemeriksaan IT Forensik :

1. Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory - dump, internet dll)
termasuk di dalamnya data yang sudah terhapus.

2. Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuat image dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi

3. Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian.

4. Memvalidasi kejadian kejadian tersebut dengan metode "sebab-akibat"

5. Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan.

6. Proses hukum (pengujian delik, proses persidangan, saksi ahli dll)

Prinsip :

- Forensik bukan proses hacking
- Data yang didapat harus dijaga jangan berubah
- Membuat image dari HD / Floppy/ USB-Stick/ Memory - dump adalah prioritas tanpa merubah isi adang digunakan hardware khusus.
- Image tersebut yang diotak - atik (hacking dan dianalisis bukan yang asli
- Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekontruksi
- Pencarian bukti dengan : tools pencarian teks khusus atau mencari satu persatu dalam image

Tahapan Komputer Forensik :

1. Pengumpulan Data

Mengindentifikasi sumber - sumber potensial dan bagaimana kemudian data dikumpulkan karena dianggap penting.

2. Pengujian

Melakukan pengujian, menilai dan mengesktrak informasi yang terdapat dari data data yang telah dikumpulkan.

3. Analisa

Melakukan analisa untuk merumuskan kesimpulan dalam menggambarkan informasi.

4. Dokumentasi dan Laporan

Mempresentasikan informasi yang didapat dari hasil proses analisis.

Prosedur IT Forensik :

1. Prosedur Forensik yang digunakan adalah :
 Membuat copies dari keseluruhan log data, file dan lain - lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah.
 Membuat copies secara matematis. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.

2. Bukti yanng digunakan dalam IT Forensik berupa : Harddisk, Floppy disk atau media lain yang bersifat removeable.

Tool Forensik

Tool Forensik adalah alat yang digunakan untuk melakukan pengujian dalam mengumpulkan, menguji dan menganalisa data agar dapat membuat hasil yang dapat memudahkan dalam melakukan penyelidikan dalam tindak kejahatan teknologi informasi.

berikut adalah beberapa tool untuk komputer forensik :

1. The Coroner toolkit, Dan Farmer & WietseVenema.
2. Byte Back oleh TechAssist.
3. DriveSpy
4. EnCase oleh Guidace Software
5. Forensic Toolkit
6. MareswareSuite
7. Drive Image Pro-PowerQuest
8. Linux "dd" - RedHat
9. Norton Ghost 2000 - Symantec
10. Safeback - New Techologies
11. Snapback Dat Arrest oleh Columbia Data Products.

Alasan penggunaan IT Forensik : 

  Semakin perkembangannya teknologi informasi yang mudah digunakan dan diakses maka semakin rentan jg kejahatan dilakukan dalam dunia cyber ini, maka berhati hatilah dan bijak dalam menggunakan teknologi informasi ini. :)

http://skyknowledge.wordpress.com/2014/05/01/it-forensik/#more-1238
http://muhrizfa20.blogspot.com/
http://capungtempur.blogspot.com/2012/05/it-forensik.html

Sabtu, 12 April 2014

PENGERTIAN ETIKA, PROFESI DAN PROFESIONALISME

ETIKA

Berasala dari bahasa yunani kuno : "ethikos"  adalah filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakuo analisi dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.

Etika dimulai bila manusia dapat merefleksikan unsur - unsur etis dalam pendapat - pendapat spontan kita. kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda pendapat dengan orang lain.

Etika memerlukan sikap kritis, metodi dan sistematis dalam melakukan refleksi., karena itulah etika merupakan suatu ilmu. objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Etika memiliki sudut pandang normatif. maksudnya etika dilihat dari sudut baik dan buruknya terhadapa perbuatan manusia.

Etika menjadi tiga bagian utama, yaitu :

1. Meta-etika (Studi konsep etika)
2. Eika normatif (Studi penentuan nilai etika)
3. Eika terapan (Studi penggunaan nilai nilai etika)

Tanggapan saya atas artikel diatas adalah : etika adalah suatu sikap manusia yang terbentuk diri sendiri yang dipengaruhi dari  lingkungan sekitar disesuaikan dengan norma - norma yang ada.

PROFESI

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.

Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. walaupun begitu, istilah profesional juga
digunakan untuk suatu aktifitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.

Karakteristik Profesi

Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya.

1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis.
2. Asosiasi profesional
3. Pendidikan yang ekstensif.
4. Ujian kompetensi.
5. Pelatihan institutional
6. Lisensi
7. Otonomi kerja
8. Kode etik
9. Mengatur diri
10. Layanan publik dan alturisme
11. Status dan imbalan yang tinggi.

Tanggapan saya atas artikel diatas adalah : Profesi adalah sesuatu perkejaan yang dimiliki seseorang yang mempunyai kemampuan yang sesuai dengan pekerjaannya. 
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi

PROFESIONALISME

Profesionalisme adalah sifat - sifat atau kemampuan yang sebagaimana dilakukan oleh seorang profesional.
Profesional memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. jadi profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional.

Ciri - ciri Profesionalisme

1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal
2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
3. Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampilannya.
4. Mengejar kualiti dan cita cita dalam profesion.

Tanggapan saya atas artikel diatas adalah profesionalisme adalah sesuatu yang harus dikerjakan dengan sangat detail, rapih dan menghasilkan hasil yang sangat baik dalam suatu pekerjaan / kegiatan. karena dengan adanya profesionalisme semua pekerjaan yang dilakukan dapat menghasilkan yang dapat memuaskan diri sendiri atau orang lain.

http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
http://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme

Kamis, 10 April 2014

MODUS - MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

MODUS - MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Dengan berkembangnya teknologi jaringan komputer saat ini sebagai media penyedia informasi. internet sangat penting untuk kehidupan sehari hari dalam melakukan aktifitas. segi positifnya tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia, namun dampak negatifnya adalah pornografi marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

Perkembangan teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan kejahatan yang disebut "CyberCrime" atau kejatahan melalu jaringan internet. beberapa kasus "CyberCrime" yang ada di indonesia adalah pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain seperti email dengan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. dalam kejahatan komputer di mungkinkan adanya delik formil dan delik materil :

Delik Formil : Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki komputer seseorang / orang lain tanpa ijin.
Delik Materil : Kejahatan yang dilakukan menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.

Kejahatan  Cybercrime menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian CyberCrime 

Kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain dan melawan hukum yang sudah ditentukan.

Karakteristik CyberCrime

CyberCrime memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda, karakteristik unik dari kejahatan dunia maya tersebut adalah :

1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang di timbulkan.

Jenis CyberCrime

A. Unathorized Access 

Kejahatan yang dilakukan seseorang dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang di masukinya. contohnya : Probing dan Port.

B. Illegal Contents

Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar aturan hukum dan ketertiban umum. Contohnya : Penyebaran pornografi.

C. Penyebaran virus secara sengaja

kejahatan ini biasanya dilakukan dengan menggunakan email. sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. virus ini kemudian dikirmkan ke tempat lain melalui emailnya.

D. Data Forgery

kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen - dokumen penting yang ada di internet. Biasa dokumen yang di kelola oleh lembaga atau institusi yang mempunya situs bebasis web database.

E. Cyber espionage, Sabotage dan Extortion

Kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata mata terhadapa pihak lain. Sabotage dan Extortion merupakan Kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan atau perusakan dalam sebuah sistem komputer.

F. CyberStalking

Kejahatan yang dilakukan dengan mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.

G. Carding

Kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain yang digunakan untuk transaksi perdagangan di internet.

H. Hacking dan Cracker

Hacker adalah seseorang yang mempunyai minta besar dalam mempelajari komputer secara detail, sedangkan cracker adalah orang yang yang melakukan perusakan internet dengan kemampuannnya yang sangat baik dalam komputer secara detail.

I. Cybersquatting dan Typosquatting

Kejahatan yang dilakukan dengan menjual nama domain perusahaan orang lain dengan sangat mahal.

J. Hijacking

Kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain.

K. Cyber Terorism

Kejahatan yang dilakukan dengan mengancam pemerintahan atau warga negara melalui teknologi komputer.



Berdasarkan Sasaran Kejahatannya

1. CyberCrime yang menyerang individu.

Contohnya adalah: Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.

2. CyberCrime menyerang hak milik.

3. CyberCrime menyerang pemerintah.

Penanggulangan CyberCrime

1. Mengamankan Sistem

2. Penanggulangan Global

3. Perlunya CyberLaw

4. Perlunya dukungan lembaga khusus.

Tanggapan saya atas artikel diatas adalah : Kejahatan CyberCrime terjadi karena lemahnya pengawasan atas semua kegiatan teknologi informasi yang dilakukan dalam jaringan komputer. karena kebanyakan kejahatan cybercrime dilakukan utk merusak sistem - sistem jaringan komputer personal, perusahaan dan pemerintahan. maka harus di butuhkan suatu sistem yang berguna utk menjaga sistem jaringan komputer dari serangan cybercrime.

Sumber :
https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/

Kamis, 23 Januari 2014

Pengantar Telematika :Open Services Gateway Initiative (OSGi)


PENGERTIAN OPEN SERVICES GATEWAY INITIATIVE (OSGi) 


Pengertian 

Open Service Gateway Initiative (OSGi) adalah sebuah system dan aplikasi interoperability berbasis komponen platform yang terintegrasi.
Teknologi OSGi adalah Universal Middleware. Teknologi OSGi menyediakan sebuah service-oriented, lingkungan yang berbasis komponen untuk pengembang dan menawarkan jalan standard untuk mengatur siklus hidup software. Kemampuan ini dapat menambah nilai jangkauan dari computer dan peralatan yang menggunakan platform Java dengan sangat hebat.  Teknologi ini juga mengurangi biaya perawatan dan memberikan kesempatan aftermarket yang baru dan unik karena jaringan dapat digunakan untuk update secara dinamik dan mengirimkan service dan aplikasi di lapangan. 



OSGI SPESIFIKASI 

Spesifikasi OSGI yang sekarang digunakan dalam aplikasi mulai dari ponsel ke open source Eclipse IDE. Wilayah aplikasi lain meliputi mobil, otomasi industri, otomatisasi bangunan, PDA, komputasi grid, hiburan (misalnya iPronto), armada manajemen dan aplikasi server. 

Adapun spesifikasi yang lain dimana OSGI akan dirancang untuk melengkapi standar perumahan yang ada, seperti orang – orang LonWorks (lihat kontrol jaringan), CAL, CEBus, HAVi, dan lain-lain. 

Inti bagian dari spesifikasi adalah suatu kerangka kerja yang mendefinisikan aplikasi model manajemen siklus hidup, sebuah layanan registrasi, sebuah lingkungan eksekusi dan modul. 

Berdasarkan kerangka ini, sejumlah besar OSGI layers, API, dan Jasa telah ditetapkan. Spesifikasi OSGI yang dikembangkan oleh para anggota dalam proses terbuka dan tersedia untuk umum secara gratis di bawah Lisensi Spesifikasi OSGI. OSGI Alliance yang memiliki program kepatuhan yang hanya terbuka untuk anggota. Pada Oktober 2009, daftar bersertifikat OSGI implementasi berisi lima entri.



OSGi ARSITEKTUR

OSGi Arsitektur adalah sebuah set spesifikasi yang mendefinisikan sebuah komponen system dinamik untuk Java. Spesifikasi ini memungkinkan sebuah model pengembangan dimana aplikasi (secara dinamik) terdiri dari berbagai komponen yang berbeda. 

Spesifikasi OSGi memungkinkan komponen-komponennya untuk menyembunyikan implementasinya dari komponen lainnya ketika berkomunikasi melalui services dimana biasanya ketika hal ini berlangsung implementasi antar komponen dapat terlihat jelas. Model yang simple ini telah jauh mencapai efek dari segala aspek dari proses pengembangan software. 


Model lapisan dari OSGi adalah sebagai berikut :
 

  • Bundel: Bundel normal jar komponen dengan nyata tambahan header.
  • Layanan: Lapisan layanan menghubungkan bundel dalam cara yang dinamis dengan menawarkan model menerbitkan-menemukan-bind untuk polos Interfaces Java tua (POJI) atau Plain Old Java Objects POJO
  • Layanan Registry: The API untuk jasa manajemen (ServiceRegistration , ServiceTracker dan ServiceReference).
  • Life-Cycle: The API ntuk manajemen siklus hidup untuk (instal, start, stop, update, dan uninstall) bundel.
  • Modul: Lapisan ang mendefinisikan enkapsulasi dan deklarasi dependensi (bagaimana sebuah bungkusan dapat mengimpor dan mengekspor kode).
  • Keamanan: Lapisan yang menangani aspek keamanan dengan membatasi fungsionalitas bundel untuk pra-didefinisikan kemampuan.
  • Eksekusi Lingkungan: Mendefinisikan apa yang metode dan kelas yang tersedia dalam platform tertentu. Tidak ada daftar tetap eksekusi lingkungan, karena dapat berubah sebagai Java Community Process menciptakan versi baru dan edisi Jawa. Namun, set berikut saat ini didukung oleh implementasi OSGi yang paling:

                           1.CDC-1.0/Foundation-1.0
                           2.CDC-1.1/Foundation-1.1
                           3.OSGi/Minimum-1.0
                           4.OSGi/Minimum-1.1
                           5.JRE-1.1
                           6.Dari J2SE-1.2 hingga J2SE-1.6



BUNDLES(Kumpulan)

Bundel adalah sekelompok kelas Java dan sumber daya tambahan yang dilengkapi dengan manifes rinci MANIFEST.MF file pada semua isinya, serta layanan tambahan yang diperlukan untuk memberikan kelompok termasuk kelas Java perilaku yang lebih canggih, sejauh deeming seluruh agregat komponen.


Di bawah ini adalah contoh khas MANIFEST.MF file dengan Headers OSGi:

1. Bundle-Nama: Hello World
Ket:  Bundle-Nama: Mendefinisikan nama terbaca-manusia untuk bundel ini, Cukup memberikan nama pendek untuk bundel.

2. Bundle-SymbolicName: org.wikipedia.helloworld
Ket:  Bundle-SymbolicName: Header hanya diperlukan, entri ini menetapkan pengenal unik untuk bundel, berdasarkan konvensi nama domain terbalik (digunakan juga oleh paket java ).

3. Bundle-Description: Sebuah bundel Hello World
Ket:  Bundle-Description: Penjelasan mengenai fungsi bundel itu.

4. Bundle-ManifestVersion: 2
Ket:  Bundle-ManifestVersion: Menunjukkan spesifikasi OSGi digunakan untuk membaca bundel ini.

5. Bundle-Version: 1.0.0
Ket:  Bundle-Version: menunjuk nomor versi ke bundel

6. Bundle-Activator: org.wikipedia.Activator
Ket:  Bundle-Activator: Menunjukkan nama kelas yang akan dipanggil sekali bundel diaktifkan.

7. Ekspor-Paket: org.wikipedia.helloworld, version = “1.0.0″
Ket:  Ekspor-Paket: mengungkapkan mana Java paket yang terkandung dalam sebuah kemasan akan dibuat tersedia untuk dunia luar.

8. Impor-Paket: org.osgi.framework, version = “1.3.0″
Ket: Impor-Paket: Menunjukkan mana Java paket akan diperlukan dari dunia luar untuk memenuhi dependensi yang dibutuhkan dalam sebuah kemasan.

KEUNTUNGAN DARI TEKNOLOGI OSGI

1.Mengurangi kompleksitas : mengembangkan dengan OSGi berarti menembangkan bundles : salah satu komponen OSGi. Bundles adalah modul. Bundles menyembunyikan aspek internalnya dari bundles lainnya. Hal ini berarti ada banyak kebebasan untuk menggantinya di kemudian hari.
 
2.Dapat digunakan kembali : model komponen OSGi sangat mudah digunakan dan dapat digunakan dengan aplikasi pihak ketiga.
 
3.RealWorld : OSGi framework dinamik. Hal ini berarti OSGi dapat diupdate secara online.
 
4.Mudah Penyebarannya : teknologi OSGi bukanlah sebuah teknologi standard. OSGi dapat dimanage sedemikian rupa serta dapat diatur cara penginstalannya.
 
5.Update yang dinamik : OSGi komponen bisa diupdate secara dinamik.
 
6.Adaptif : model komponen OSGi didesain sedemikian rupa hingga diperbolehkan untuk mengkombinasi dan mencocokan antar komponen.
 
7.Transparan dan Banyak versinya
 
8.Simple : OSGi API sangat simple. API OSGi hanya terdiri dari satu paket dan berjumlah kurang dari 30 kelas.
 
9.Ukurannya kecil  danKinerjanya cepat
 
10.Malas : Malas dalam software itu berarti bagus. Teknologi OSGi mempunyai banyak mekanisme 
hanya ketika dibutuhkan saja.
 
11.Aman, Sederhana dan Tidak Mengganggu Kinerja Aplikasi Lainnya
 
12.Berjalan dimana saja dan Digunakan secara luas
 
13.Didukung Oleh Berbagai Perusahaan : OSGi juga didukung oleh berbagai perusahaan seperti Oracle, IBM, Samsung, Nokia, IONA, Motorola, NTT, Siemens, Hitachi, Deutsche Telekom, Redhat, Ericsson, dan masih banyak lagi. 

Kolaborasi Antarmuka Otomotif Multimedia- (Automotive Multimedia Interface Colaboration - AMI-C)


Kolaborasi Antar muka Otomotif Multimedia- (Automotive Multimedia Interface Colaboration - AMI-C)
Kendaraan segera akan mengalami peningkatan perlengkapan dengan ditambahkannya sistem digital yang mendukung beberapa aplikasi seperti untuk mengakses informasi, komunikasi, kemanan dan internet. 

Automotive Multimedia Interface Collaboration (AMI-C) menyatakan bahwa akan menggandeng teknologi Open Service Gateway Initiative (OSGi) sebagai framework untuk platform sofware yang dibangun untuk informasi mobile dan sistem entertainment.

Dalam kombinasi’a, AMI-C dan framework OSGi akan menyediakan satu platform software yang umum dan pasar yang terbuka untuk penyedia aplikasi atomotif berbasis wireless. Untuk pengguna, platform umum tersebut akan menyediakan pilihan software aplikasi yang luas.



AMI-C adalah organisasi global yang mewakili mayoritas dunia produksi kendaraan. AMI-C adalah mengembangkan dan standarisasi yang umum multimedia dan telematika otomotif antarmuka untuk kendaraan jaringan komunikasi. 


Proses Komunitas Java (Java Community Process JCP)

Sebagai sebuah platform, JAVA terdiri atas 2 bagian utama, yaitu :

Java Virtual Machine (JVM)

Java Virtual Machine adalah sebuah spesifikasi untuk sebuah komputer abstrak. JVM terdiri dari sebuah kelas pemanggil dan sebuah interpreter Java yang mengeksekusi kode arsitektur netral. Kelas pemanggil memanggil file API untuk dieksekusi oleh interpreter Java. Dengan kata lain JVM adalah sebagai perantara antara program yang akan dijalankan dan sistem operasi yang sedang digunakan.

Java Application Programming Interface (JAVA API)

Java API merupakan komponen-komponen dan kelas JAVA yang sudah jadi, yang memiliki berbagai kemampuan. Kemampuan untuk menangani objek, string, angka, dsb.  

Java API terdiri dari tiga bagian utama:
  • Java Standard Edition (SE), sebuah standar API untuk merancang aplikasi desktop dan applets dengan bahasa dasar yang mendukung grafis, keamanan, konektivitas basis data dan jaringan.
  • Java Enterprose Edition (EE), sebuah inisiatif API untuk merancang aplikasi serverdengan mendukung untuk basis data.
  • Java Macro Edition (ME), sebuah API untuk merancang aplikasi yang jalan pada alat kecil seperti telepon genggam, komputer genggam dan pager.

Pada saat ini teknologi java semakin berkembang, Sun Microsystem memperkenalkan Java versi 1.2 atau lebih dikenal dengan nama Java 2 yang terdiri atas JDK dan JRE versi 1.2. 

Pada Java 2 ini, java dibagi menjadi 3 kategori:
  • Java 2 Standart Edition (J2SE)Kategori ini digunakan untuk menjalankan dan mengembangkan aplikasi-aplikasi Java pada level PC (Personal Computer)
  • Java 2 Enterprise Edition (J2EE)Kategori ini digunakan untuk menjalankan dan mengembangkan aplikasi-aplikasi Java pada lingkungan entriprise dengan menambahkan fungsionalitas-fungsionalitas java semacam EJB (Enterprise Java Bean), Java CORBA, Servlet dan JSP serta Java XML (Extensible Markup Language)
  • Java 2 Micro Edition (J2ME)Kategori ini digunakan untuk menjalankan dan mengembangkan aplikasi-aplikasi java pada handled devices atau perangkat-perangkat semacam handphone, Palm,PDA, dan Pocket PC. J2ME dirancang untuk dapat menjalankan program Java pada perangkat-perangkat semacam handphone dan PDA.

PROSES KOMUNITAS JAVA (JAVA COMMUNITY PROCESS (JCP)

Setelah pembahasan mengenai jenis platform dan perkembangan yang ada pada JAVA. sekarang saya akan memcoba memberikan informasi tentang siapa yang mengembangkan kedua platform JAVA tersebut.

Platform yang ada pada JAVA dikembangkan oleh yang namanya Java Community Process (JCP). JCP didirikan pada tahun 1998, merupakan suatu proses formal yang memungkinkan pihak-pihak yang tertarik untuk terlibat dalam mengembangkan versi dan fitur dari platform JAVA.

APIs

Sebuah application programming interface (API) adalah antarmuka bahwa sebuah program perangkat lunak alat untuk memungkinkan perangkat lunak lain untuk berinteraksi dengan itu, banyak cara yang sama seperti perangkat lunak mungkin akan mengimplementasikan antarmuka pengguna untuk memungkinkan manusia untuk menggunakannya. 

   Fitur API adalah sebuah abstraksi. Perangkat lunak yang menyediakan fungsionalitas yang dijelaskan oleh API dikatakan sebuah implementasi dari API.
API dapat Tergantung pada bahasa, yaitu hanya tersedia dalam bahasa pemrograman tertentu, dengan menggunakan sintaks dan unsur-unsur bahasa itu untuk membuat API nyaman untuk digunakan dalam konteks ini.

    Web API Ketika digunakan dalam konteks pengembangan web, biasanya sebuah API yang didefinisikan set Hypertext Transfer Protocol (HTTP) pesan permintaan bersama dengan definisi respon struktur pesan, biasanya dinyatakan dalam sebuah Sementara "Web API" secara virtual sinonim untuk layanan web, tren baru-baru ini (yang disebut Web 2.0) telah bergerak jauh dari Simple Object Access Protocol (SOAP) layanan berbasis lebih langsung terhadap Negara Representasi Transfer (REST) gaya komunikasi. Web API memungkinkan kombinasi dari berbagai layanan ke aplikasi baru yang dikenal sebagai mashup.

  Implementasi POSIX standard mendefinisikan sebuah API yang memungkinkan berbagai fungsi komputasi umum harus ditulis sedemikian rupa sehingga mereka dapat beroperasi pada banyak sistem yang berbeda (Mac OS X dan berbagai Berkeley Software Distribusi (BSD) mengimplementasikan interface ini).

Sumber : 
http://maulanagilbert.blogspot.com/2013/12/proses-komunitas-java-java-community.html
http://ridwan-simbada.blogspot.com/2011/12/kolaborasi-antarmuka-otomotif.html
http://keyropisabatian.blogspot.com/2013/12/open-services-gateway-initiative-osgi.html
http://dhyanmahardika.blogspot.com/2013/01/spesifikasi-arsitektur-open-services.html