Sabtu, 12 April 2014

PENGERTIAN ETIKA, PROFESI DAN PROFESIONALISME

ETIKA

Berasala dari bahasa yunani kuno : "ethikos"  adalah filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakuo analisi dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.

Etika dimulai bila manusia dapat merefleksikan unsur - unsur etis dalam pendapat - pendapat spontan kita. kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda pendapat dengan orang lain.

Etika memerlukan sikap kritis, metodi dan sistematis dalam melakukan refleksi., karena itulah etika merupakan suatu ilmu. objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Etika memiliki sudut pandang normatif. maksudnya etika dilihat dari sudut baik dan buruknya terhadapa perbuatan manusia.

Etika menjadi tiga bagian utama, yaitu :

1. Meta-etika (Studi konsep etika)
2. Eika normatif (Studi penentuan nilai etika)
3. Eika terapan (Studi penggunaan nilai nilai etika)

Tanggapan saya atas artikel diatas adalah : etika adalah suatu sikap manusia yang terbentuk diri sendiri yang dipengaruhi dari  lingkungan sekitar disesuaikan dengan norma - norma yang ada.

PROFESI

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.

Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. walaupun begitu, istilah profesional juga
digunakan untuk suatu aktifitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.

Karakteristik Profesi

Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya.

1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis.
2. Asosiasi profesional
3. Pendidikan yang ekstensif.
4. Ujian kompetensi.
5. Pelatihan institutional
6. Lisensi
7. Otonomi kerja
8. Kode etik
9. Mengatur diri
10. Layanan publik dan alturisme
11. Status dan imbalan yang tinggi.

Tanggapan saya atas artikel diatas adalah : Profesi adalah sesuatu perkejaan yang dimiliki seseorang yang mempunyai kemampuan yang sesuai dengan pekerjaannya. 
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi

PROFESIONALISME

Profesionalisme adalah sifat - sifat atau kemampuan yang sebagaimana dilakukan oleh seorang profesional.
Profesional memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. jadi profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional.

Ciri - ciri Profesionalisme

1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal
2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
3. Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampilannya.
4. Mengejar kualiti dan cita cita dalam profesion.

Tanggapan saya atas artikel diatas adalah profesionalisme adalah sesuatu yang harus dikerjakan dengan sangat detail, rapih dan menghasilkan hasil yang sangat baik dalam suatu pekerjaan / kegiatan. karena dengan adanya profesionalisme semua pekerjaan yang dilakukan dapat menghasilkan yang dapat memuaskan diri sendiri atau orang lain.

http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
http://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme

Kamis, 10 April 2014

MODUS - MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

MODUS - MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Dengan berkembangnya teknologi jaringan komputer saat ini sebagai media penyedia informasi. internet sangat penting untuk kehidupan sehari hari dalam melakukan aktifitas. segi positifnya tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia, namun dampak negatifnya adalah pornografi marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

Perkembangan teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan kejahatan yang disebut "CyberCrime" atau kejatahan melalu jaringan internet. beberapa kasus "CyberCrime" yang ada di indonesia adalah pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain seperti email dengan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. dalam kejahatan komputer di mungkinkan adanya delik formil dan delik materil :

Delik Formil : Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki komputer seseorang / orang lain tanpa ijin.
Delik Materil : Kejahatan yang dilakukan menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.

Kejahatan  Cybercrime menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian CyberCrime 

Kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain dan melawan hukum yang sudah ditentukan.

Karakteristik CyberCrime

CyberCrime memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda, karakteristik unik dari kejahatan dunia maya tersebut adalah :

1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang di timbulkan.

Jenis CyberCrime

A. Unathorized Access 

Kejahatan yang dilakukan seseorang dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang di masukinya. contohnya : Probing dan Port.

B. Illegal Contents

Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar aturan hukum dan ketertiban umum. Contohnya : Penyebaran pornografi.

C. Penyebaran virus secara sengaja

kejahatan ini biasanya dilakukan dengan menggunakan email. sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. virus ini kemudian dikirmkan ke tempat lain melalui emailnya.

D. Data Forgery

kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen - dokumen penting yang ada di internet. Biasa dokumen yang di kelola oleh lembaga atau institusi yang mempunya situs bebasis web database.

E. Cyber espionage, Sabotage dan Extortion

Kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata mata terhadapa pihak lain. Sabotage dan Extortion merupakan Kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan atau perusakan dalam sebuah sistem komputer.

F. CyberStalking

Kejahatan yang dilakukan dengan mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.

G. Carding

Kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain yang digunakan untuk transaksi perdagangan di internet.

H. Hacking dan Cracker

Hacker adalah seseorang yang mempunyai minta besar dalam mempelajari komputer secara detail, sedangkan cracker adalah orang yang yang melakukan perusakan internet dengan kemampuannnya yang sangat baik dalam komputer secara detail.

I. Cybersquatting dan Typosquatting

Kejahatan yang dilakukan dengan menjual nama domain perusahaan orang lain dengan sangat mahal.

J. Hijacking

Kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain.

K. Cyber Terorism

Kejahatan yang dilakukan dengan mengancam pemerintahan atau warga negara melalui teknologi komputer.



Berdasarkan Sasaran Kejahatannya

1. CyberCrime yang menyerang individu.

Contohnya adalah: Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.

2. CyberCrime menyerang hak milik.

3. CyberCrime menyerang pemerintah.

Penanggulangan CyberCrime

1. Mengamankan Sistem

2. Penanggulangan Global

3. Perlunya CyberLaw

4. Perlunya dukungan lembaga khusus.

Tanggapan saya atas artikel diatas adalah : Kejahatan CyberCrime terjadi karena lemahnya pengawasan atas semua kegiatan teknologi informasi yang dilakukan dalam jaringan komputer. karena kebanyakan kejahatan cybercrime dilakukan utk merusak sistem - sistem jaringan komputer personal, perusahaan dan pemerintahan. maka harus di butuhkan suatu sistem yang berguna utk menjaga sistem jaringan komputer dari serangan cybercrime.

Sumber :
https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/