Minggu, 18 Desember 2011

Pengertian Paternalistik

PATERNALISTIK.

Pemimpin seperti ini menggunakan pengaruh yang sifat kebapaan dalam menggerakkan bawahan mencapai tujuan.

Sifat-sifat umum dari tipe pemimpin paternalistik dapat dikemukakan sebagai berikut:


Pemimpin bertindak sebagai bapak
Memperlakukan bawahan sebagai orang yang belum dewasa
Selalu memberikan perlindungan
Keputusan ada ditangan pemimpin

Pemimpin yang paternalistik mengharapkan agar legitimasi kepemimpinannya merupakan penerimaan atas peranannya yang dominan dalam kehidupan organisasional yang mengutamakan kebersamaan. Sikap yang demikian dalam perilakunya berupa tindakannya yang menggambarkan bahwa hanya pemimpin yang mengetahui segala kehidupan organisasional, pemusatan pengambilan keputusan pada diri pemimpin.

Beberapa faktor yang mungkin disebabkan oleh paternalistik :


Kuatnya ikatan primordial
Extended family system
Kehidpan masyarakat yang komunalistik
Peranan ada istiadat yang kuat
Masih di mungkinkan hubungan pribadi dengan yang intim

Pengertian Koperasi

Koperasi 

badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip Koperasi

Berikut ini beberapa prinsip koperasi :
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi
berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
Modal diberi balas jasa secara terbatas.
Koperasi bersifat mandiri.

Fungsi dan Peran Koperasi

Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.

Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.

Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.

Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.

Manfaat Koperasi

Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi

Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya.
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan.
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi.

Manfaat Koperasi di Bidang Sosial

Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

Organisasi Niaga


Pengertian Organisasi Niaga. 

Suatu organisasi yang bersifat untuk mencapai suatu keuntungan. Organisasi ini sering kita temui dalam kehidupan yang berbasis globalisasi saat ini dengan factor ekonomi yang semakin berkembang menjadi organisasi niaga semakin pesat .


Macam-macam organisasi niaga :

1. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki..


2. Persekutuan Komanditer (CV)

Suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara keseluhruhannya atau secara solider denga satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter) dan diatur dalam khud.


3. Joint Ventura 

Suatu perusahaan yang baru didirikan bersama sama oleh beberpa peruhsaan yang berdiri sendiri terpisah dari perusahaan lama para pihak dengan menggabungkan potensi usaha seperti know-who dan modal dalam perbandingan yang telah ditetapkan menurut perjanjian kontrak yang kelak disepakati.

4. Koperasi

Suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).

5. Kartel

Kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi. 

6. Firma

Asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan untuk mendapatkan laba.

7. Trust

Suatu kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau sebaliknya, hubungan tersebut merupakan hal yang sangat penting agar kerjasama dapat tercipta dengan efektif.

8. Holding company

Perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan.